Rabu, 21 April 2010

DE JA VU

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010), memerintahkan perkara anggota KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, untuk berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan.

"Memerintahkan kepada termohon I (kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal, Nugroho Setyadi, dalam sidang putusan permohonan praperadilan adik tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, di PN Jaksel, Senin.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK saat hendak dilimpahkan ke pengadilan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP, yakni, masalah sosiologis masyarakat. Pengeluaran SKPP itu sempat menimbulkan pro-kontra dan banyak permohonan praperadilan diajukan ke PN Jaksel. Anggodo Widjojo sendiri mengajukan permohonan praperadilan SKPP ke PN Jaksel.

Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa aspek sosiologi tidak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP hingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. "Sementara itu, Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan gugatan," katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan itu. "Kan masih ada waktu untuk mengajukan upaya banding," katanya.

Dia menegaskan bahwa soal putusan tersebut seluruhnya diserahkan kepada majelis hakim. "Saya tidak mau membahasnya," katanya.

Ia juga mengaku belum mendapatkan laporan atas putusan tersebut. "Saya belum mendapatkan laporan putusan itu," katanya.

Senin, 19 April 2010

Sekilas Tentang Pemakzulan

     Kosakata Pemakzulan atau Impeachment akhir-akhir ini sering kita dengar di media.Lalu apa sih definisi dan pengertian Pemakzulan atau Impeachment?pemakzulan adalah bahasa serapan dari bahasa Arab yang berarti diturunkan dari jabatan. Atau sama dengan istilah ‘impeachment’ dalam konstitusi negara-negara Barat.Impeachment itu menuntut pertanggungjawaban dalam rangka pengawasan parlemen kepada presiden, apabila presiden melanggar hukum.Jadi seperti itulah arti dari Pemakzulan atau Impeachmet.
     Pemakzulan (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
     Mahkamah Konstitusi mengesahkan tata cara impeachment atau pemakzulan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Hukum Acara Impeachment pada 31 Desember 2009. Dalam aturan ini dijelaskan pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah atau bersama-sama.
     Peraturam Mahkamah Konstitusi (PMK) itu mengatur bahwa pemakzulan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), baik secara langsung atau melalui wakil yang ditunjuk. Akan tetapi, keputusan MK dalam hal ini hanya menyatakan presiden atau wakil presiden termakzul bersalah atau tidak. "MK tidak punya wewenang memberi sanksi maupun melepas jabatan. Wewenang itu sepenuhnya berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata Ketua MK Mahfud MD usai menerima Anugerah UII di Yogyakarta, Rabu (6/1/2010).
Menurut Mahfud, terdapat dua pokok penting dalam PMK tentang Hukum Acara Pemakzulan tersebut. Pokok pertama adalah proses hukum pidana kepada pihak termakzul tetap dapat berlangsung selama proses pemakzulan berlangsung di MK. Seperti keputusan lainnya, proses pemakzulan di MK paling lama memakan waktu 90 hari.
     Hal ini karena proses pemakzulan dan proses hukum pidana merupakan dua jalur yang berbeda. Pemakzulan merupakan proses hukum tatanegara yang merupakan keputusan politis dan tidak berkaitan dengan hukum pidana maupun perdata.Adapun pokok penting kedua adalah, presiden maupun wakil presiden yang sedang dalam proses pemakzulan dapat diwakilkan. Apabila proses pemakzulan berakhir dengan pencopotan jabatan, maka MPR harus segera menunjuk gantinya paling lama dalam waktu 60 hari.
Mahfud menyangkal pengesahan PMK tentang Hukum Acara Impeachment karena MK telah menerima pengajuan pemakzulan. Pengesahan dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap MK, yaitu justru saat kondisi masih netral dan belum ada pemikiran ke arah tersebut.
     "Kalau hukum acara pemakzulan ini disahkan saat sudah ada pengajuan atau pemikiran ke arah sana, bisa-bisa MK dituduh membuat pengesahan demi mendukung atau justru menjatuhkan presiden atau wakilnya," tuturnya.Lebih lanjut Mahfud menerangkan bahwa rancangan PMK mengenai Hukum Acara Impeachment itu sudah ada sejak MK dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. "Namun saat itu belum dapat disahkan karena belum tercapai kesepakatan siapa yang seharusnya menuntutkan pemakzulan. Sekarang sudah ada kesepakatan, yaitu DPR. Maka PMK itu segera disahkan saja," ujarnya