Rabu, 28 April 2010

SEKILAS tentang Deponering...!!!!

     Deponering secara umum artinya adalah mengesampingkan perkara demi kepentiungan umum. Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum ini diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas (penjelasan pasal 35 Undang-Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan)
     Perlu diketahui juga bahwa dalam penegakan hukum dikenal asas oportunitas yang mengandung pengertian bahwa dalam melakukan penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan bangsa dan negara. Deponering berarti pembekuan perkara. Artinya suatu kasus dihentikan/ditutup selamanya meski ada pergantian rezim. Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan Negara.
      Sekadar mengingatkan, pemerintah telah memberikan fasilitas deponering (pengabaian perkara hukum) terhadap delapan obligor. Mereka adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latif (Bank Indonesia Raya), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), dan Omar Putirai (Bank Tamara). Berikutnya, Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat)
      Pemerintah mengeluarkan jurus baru. Mereka yang dianggap kooperatif, mengakui telah berutang dan sanggup membayarnya, akan dibebaskan dari tuntutan pidana ini memang langkah baru karena mementingkan kepentingan masyarakat dari pengembalian uang negara yang telah digunakan. Tetapi kita berharap ini tidak jadi bumerang. Kita minta pemerintah berhati-hati sehingga kelak ketika mekanisme ini tidak lagi populer, tidak menjadi serangan balik kepada pemerintah. Di negeri kita, kebaikan apapun itu bisa menjadi buruk karena semua orang amat lihai mendiskreditkan orang lain. Karenanya, pemerintah harus mempertimbangkan aspek teknis dari semuanya itu. Selain itu, secara psikologis ini juga bisa mendorong orang untuk menghilangkan tanggungjawab kepada negara karena pidananya nanti akan dikesampingkan. Maka kebijakan deponering harus selektif, melihat kasus yang ada dan benar-benar memang lebih mementingkan kepentingan umum daripada persoalan politik semata.

Rabu, 21 April 2010

DE JA VU

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010), memerintahkan perkara anggota KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, untuk berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan.

"Memerintahkan kepada termohon I (kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal, Nugroho Setyadi, dalam sidang putusan permohonan praperadilan adik tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, di PN Jaksel, Senin.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK saat hendak dilimpahkan ke pengadilan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP, yakni, masalah sosiologis masyarakat. Pengeluaran SKPP itu sempat menimbulkan pro-kontra dan banyak permohonan praperadilan diajukan ke PN Jaksel. Anggodo Widjojo sendiri mengajukan permohonan praperadilan SKPP ke PN Jaksel.

Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa aspek sosiologi tidak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP hingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. "Sementara itu, Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan gugatan," katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan itu. "Kan masih ada waktu untuk mengajukan upaya banding," katanya.

Dia menegaskan bahwa soal putusan tersebut seluruhnya diserahkan kepada majelis hakim. "Saya tidak mau membahasnya," katanya.

Ia juga mengaku belum mendapatkan laporan atas putusan tersebut. "Saya belum mendapatkan laporan putusan itu," katanya.

Senin, 19 April 2010

Sekilas Tentang Pemakzulan

     Kosakata Pemakzulan atau Impeachment akhir-akhir ini sering kita dengar di media.Lalu apa sih definisi dan pengertian Pemakzulan atau Impeachment?pemakzulan adalah bahasa serapan dari bahasa Arab yang berarti diturunkan dari jabatan. Atau sama dengan istilah ‘impeachment’ dalam konstitusi negara-negara Barat.Impeachment itu menuntut pertanggungjawaban dalam rangka pengawasan parlemen kepada presiden, apabila presiden melanggar hukum.Jadi seperti itulah arti dari Pemakzulan atau Impeachmet.
     Pemakzulan (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
     Mahkamah Konstitusi mengesahkan tata cara impeachment atau pemakzulan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Hukum Acara Impeachment pada 31 Desember 2009. Dalam aturan ini dijelaskan pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah atau bersama-sama.
     Peraturam Mahkamah Konstitusi (PMK) itu mengatur bahwa pemakzulan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), baik secara langsung atau melalui wakil yang ditunjuk. Akan tetapi, keputusan MK dalam hal ini hanya menyatakan presiden atau wakil presiden termakzul bersalah atau tidak. "MK tidak punya wewenang memberi sanksi maupun melepas jabatan. Wewenang itu sepenuhnya berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata Ketua MK Mahfud MD usai menerima Anugerah UII di Yogyakarta, Rabu (6/1/2010).
Menurut Mahfud, terdapat dua pokok penting dalam PMK tentang Hukum Acara Pemakzulan tersebut. Pokok pertama adalah proses hukum pidana kepada pihak termakzul tetap dapat berlangsung selama proses pemakzulan berlangsung di MK. Seperti keputusan lainnya, proses pemakzulan di MK paling lama memakan waktu 90 hari.
     Hal ini karena proses pemakzulan dan proses hukum pidana merupakan dua jalur yang berbeda. Pemakzulan merupakan proses hukum tatanegara yang merupakan keputusan politis dan tidak berkaitan dengan hukum pidana maupun perdata.Adapun pokok penting kedua adalah, presiden maupun wakil presiden yang sedang dalam proses pemakzulan dapat diwakilkan. Apabila proses pemakzulan berakhir dengan pencopotan jabatan, maka MPR harus segera menunjuk gantinya paling lama dalam waktu 60 hari.
Mahfud menyangkal pengesahan PMK tentang Hukum Acara Impeachment karena MK telah menerima pengajuan pemakzulan. Pengesahan dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap MK, yaitu justru saat kondisi masih netral dan belum ada pemikiran ke arah tersebut.
     "Kalau hukum acara pemakzulan ini disahkan saat sudah ada pengajuan atau pemikiran ke arah sana, bisa-bisa MK dituduh membuat pengesahan demi mendukung atau justru menjatuhkan presiden atau wakilnya," tuturnya.Lebih lanjut Mahfud menerangkan bahwa rancangan PMK mengenai Hukum Acara Impeachment itu sudah ada sejak MK dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. "Namun saat itu belum dapat disahkan karena belum tercapai kesepakatan siapa yang seharusnya menuntutkan pemakzulan. Sekarang sudah ada kesepakatan, yaitu DPR. Maka PMK itu segera disahkan saja," ujarnya

Kamis, 01 April 2010

Menikmati "SURGA" Singapura

VIVAnews - Gayus Tambunan akhirnya bisa dijemput dari Singapura. Menurut Polisi, Gayus tidak ditangkap dan tidak menyerahkan diri.
Kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Gayus bertemu dengan penyidik Polri lalu diimbau pulang ke Indonesia. "Yang bersangkutan bersedia," kata Edward
Tim penjemputan Gayus dipimpin oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi dan Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas hanya perlu waktu dua jam untuk meyakinkan Gayus untuk pulang ke Indonesia.
Yang kini jadi pertanyaan, jika penjemputan Gayus bisa dilakukan dalam waktu singkat, mengapa tidak dilakukan kepada para buron lainnya yang lari ke Singapura.
Singapura memang dikenal sebagai surganya para buron. Banyak buronan Indonesia yang menetap atau sekadar mampir di negeri 'Singa Merlion Ini' selepas kabur dari Indonesia.
Nama-nama buron kakap ada dalam daftar, sebut saja Djoko Tjandra buron sebelum divonis dua tahun penjara oleh MA terkait kasus pencairan klaim Bank Bali. Dia diketahui menetap di Singapura.
Ada lagi, Anggoro Widjojo,  buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Dua buron kasus Century, afat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq juga diketahui berada di Singapura.
Sejumlah nama lama buron Indonesia juga pernah memanfaatkan mudahnya tinggal di Singapura. Edi Tansil, terpidana kasus ekspor fiktif atau 'ekspor angin. Dia sempat singgah di Singapura sebelum diketahui menetap di China.
Kemudian, Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus BLBI Rp 1,5 triliun. Keduanya diketahui singgah di Singapura sebelum Bambang terbang ke Hongkong dan Adrian ke Australia.
Sudjiono Timan, terpidana 15 tahun korupsi BPUI, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian -- keduanya terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.
Bahkan, Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun yang kabur ke Belanda, memanfaatkan Singapura sebagai tempat transit.
Ada juga nama-nama tersangka kasus Bank Global, Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di  Singapura.
Sementara, Robert Dale Kutchen -- tersangka korupsi Karaha Bodas Company/KBC, kabur ke AS setelah transit di Singapura.
Buron korupsi lain yang bersembunyi di Singapura adalah Nader Taher --buron kasus kredit macet Bank Mandiri, Agus Anwar, tersangka BLBI Bank Pelita. Sedangkan Marimutu Sinivasan, tersangka kasus Bank Mualamat, kabur ke India melalui Singapura.
Ada juga yang terseret kasus korupsi tetapi belum ditetapkan tersangka. Mereka kini bersembunyi di Singapura, di antaranya, Atang Latief kasus BLBI Bank Bira, Lydia Mochtar -- tersangka kasus penipuan di Mabes Polri dan terlibat kasus BLBI Bank Tamara, dan Sjamsul Nursalim yang perkaranya telah di-SP3 Kejagung atas korupsi BLBI Bank Dagang Negara.

Kamis, 18 Maret 2010

Behind The Scenes

Awal Mula Terbentuknya KPS-LEM FH UII

Komunitas Peradilan Semu (KPS) awalnya lahir atas bentukan tim delegasi FH UII pada ALSA MCC di FH Universitas Brawijaya, Malang tahun 2003. Saat itu, tim dikomandani oleh Agus Wijayanto Nugroho dan Anang Zubaidy, dan sebagai tim debutan di tingkat nasional, ternyata FH UII mampu menorehkan prestasi, yakni juara II pada kompetisi tersebut.

Selanjutnya, karena merasa prestasi tersebut harus dipertahankan, mereka (Agus dan Anang) membentuk Komunitas Peradilan Semu sebagai organisasi yang saat itu masih berbentuk presidium.

Tanggal 8 Oktober 2004, KPS memproklamasikan sebagai organisasi mahasiswa yang secara struktural berada di bawah naungan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM). Mahrus Ali adalah Ketua Umum pertama. Di bawah kepemimpinannya, KPS lebih terstruktur dan terorganisir.

Visi KPS adalah “Ikut Serta Mewujudkan Mahasiswa yang Kritis, Terampil dan Ahli di Bidang Hukum yang Bertanggungjawab terhadap Pembangunan dan Kemandirian Hukum di Indonesia yang Diridhoi Allah Swt.” dan memiliki misi, antara lain :
1) Menginternalisasikan nilai-nilai islam dan hukum dalam seluruh aspek kehidupan;
2) Menggali potensi kreatif dan mengembangkan pemikiran serta penalaran mahasiswa;
3) Membentuk pola pembinaan dan pengembangan mahasiswa yang terpadu untuk mendukung visi organisasi.

So, Please BISMILLAH

Senin, 15 Maret 2010

LINTAS DUNIA (1)

Macam-Macam Gedung Pengadilan di Beberapa Negara
`
1. Indonesia




2. Amerika Serikat (california, texas, new york)








3. England








4. Japan



5. Pakistan



6. Portugal



7. Italy



8. Irlandia



9. Malaysia



10. Singapore



11. Spain (Madrid)



12. Brunei Darussalam



13. India (mumbai)



14. France (palais)



15. Australia (Sydney)



16. Canada



17. Afrika



18. Brazil



19.Wales



20. Cezh (ceko)



21. Netherlands (Belanda)


22. Israel

Selasa, 09 Maret 2010

SEMANGAT KUATKAN DIRI


Oleh Wahyu Priyanka · 05 Maret 2010

Biar Allah saja yang
menyemangati kita,
sehingga tanpa sadar setiap peristiwa menjadi
teguran atas kelalaian kita.

Cukup Allah saja yang
memelihara ketekunan kita,
karena perhatian manusia
kadang menghanyutkan keikhlasan.

Semoga kita menjadi
pribadi yang bermakna,
yang saat berbaur bisa menyemangati yang lain dan
saat sendiri mampu
menguatkan diri sendiri.

Semoga selalu begitu...
Semangat hamasah..!!

(Sketsa UII News)