Kamis, 01 April 2010

Menikmati "SURGA" Singapura

VIVAnews - Gayus Tambunan akhirnya bisa dijemput dari Singapura. Menurut Polisi, Gayus tidak ditangkap dan tidak menyerahkan diri.
Kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Gayus bertemu dengan penyidik Polri lalu diimbau pulang ke Indonesia. "Yang bersangkutan bersedia," kata Edward
Tim penjemputan Gayus dipimpin oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi dan Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas hanya perlu waktu dua jam untuk meyakinkan Gayus untuk pulang ke Indonesia.
Yang kini jadi pertanyaan, jika penjemputan Gayus bisa dilakukan dalam waktu singkat, mengapa tidak dilakukan kepada para buron lainnya yang lari ke Singapura.
Singapura memang dikenal sebagai surganya para buron. Banyak buronan Indonesia yang menetap atau sekadar mampir di negeri 'Singa Merlion Ini' selepas kabur dari Indonesia.
Nama-nama buron kakap ada dalam daftar, sebut saja Djoko Tjandra buron sebelum divonis dua tahun penjara oleh MA terkait kasus pencairan klaim Bank Bali. Dia diketahui menetap di Singapura.
Ada lagi, Anggoro Widjojo,  buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Dua buron kasus Century, afat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq juga diketahui berada di Singapura.
Sejumlah nama lama buron Indonesia juga pernah memanfaatkan mudahnya tinggal di Singapura. Edi Tansil, terpidana kasus ekspor fiktif atau 'ekspor angin. Dia sempat singgah di Singapura sebelum diketahui menetap di China.
Kemudian, Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus BLBI Rp 1,5 triliun. Keduanya diketahui singgah di Singapura sebelum Bambang terbang ke Hongkong dan Adrian ke Australia.
Sudjiono Timan, terpidana 15 tahun korupsi BPUI, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian -- keduanya terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.
Bahkan, Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun yang kabur ke Belanda, memanfaatkan Singapura sebagai tempat transit.
Ada juga nama-nama tersangka kasus Bank Global, Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di  Singapura.
Sementara, Robert Dale Kutchen -- tersangka korupsi Karaha Bodas Company/KBC, kabur ke AS setelah transit di Singapura.
Buron korupsi lain yang bersembunyi di Singapura adalah Nader Taher --buron kasus kredit macet Bank Mandiri, Agus Anwar, tersangka BLBI Bank Pelita. Sedangkan Marimutu Sinivasan, tersangka kasus Bank Mualamat, kabur ke India melalui Singapura.
Ada juga yang terseret kasus korupsi tetapi belum ditetapkan tersangka. Mereka kini bersembunyi di Singapura, di antaranya, Atang Latief kasus BLBI Bank Bira, Lydia Mochtar -- tersangka kasus penipuan di Mabes Polri dan terlibat kasus BLBI Bank Tamara, dan Sjamsul Nursalim yang perkaranya telah di-SP3 Kejagung atas korupsi BLBI Bank Dagang Negara.