Rabu, 28 April 2010

SEKILAS tentang Deponering...!!!!

     Deponering secara umum artinya adalah mengesampingkan perkara demi kepentiungan umum. Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum ini diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas (penjelasan pasal 35 Undang-Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan)
     Perlu diketahui juga bahwa dalam penegakan hukum dikenal asas oportunitas yang mengandung pengertian bahwa dalam melakukan penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan bangsa dan negara. Deponering berarti pembekuan perkara. Artinya suatu kasus dihentikan/ditutup selamanya meski ada pergantian rezim. Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan Negara.
      Sekadar mengingatkan, pemerintah telah memberikan fasilitas deponering (pengabaian perkara hukum) terhadap delapan obligor. Mereka adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latif (Bank Indonesia Raya), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), dan Omar Putirai (Bank Tamara). Berikutnya, Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat)
      Pemerintah mengeluarkan jurus baru. Mereka yang dianggap kooperatif, mengakui telah berutang dan sanggup membayarnya, akan dibebaskan dari tuntutan pidana ini memang langkah baru karena mementingkan kepentingan masyarakat dari pengembalian uang negara yang telah digunakan. Tetapi kita berharap ini tidak jadi bumerang. Kita minta pemerintah berhati-hati sehingga kelak ketika mekanisme ini tidak lagi populer, tidak menjadi serangan balik kepada pemerintah. Di negeri kita, kebaikan apapun itu bisa menjadi buruk karena semua orang amat lihai mendiskreditkan orang lain. Karenanya, pemerintah harus mempertimbangkan aspek teknis dari semuanya itu. Selain itu, secara psikologis ini juga bisa mendorong orang untuk menghilangkan tanggungjawab kepada negara karena pidananya nanti akan dikesampingkan. Maka kebijakan deponering harus selektif, melihat kasus yang ada dan benar-benar memang lebih mementingkan kepentingan umum daripada persoalan politik semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar